Jakarta (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Boyolali Muh Abdullah dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong Bambang dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 28 April 2021.
 
Ketua majelis DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu mengatakan sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan pada Anggota KPU Kabupaten Boyolali Muh Abdullah atas perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021.
 
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muh Abdullah selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 menyangkut pelanggaran kesusilaan yang diadukan oleh Agung Nugroho Seputro.
 
Abdullah diadukan karena diduga memiliki hubungan tak wajar dengan istri dari pengadu sejak Maret 2019.
 
Kemudian sanksi pemberhentian tetap berikutnya dijatuhkan pada Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bambang, untuk perkara 16-PKE-DKPP/I/2021.
 
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Bambang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
 
Perkara tersebut diadukan oleh Ning Setiati. Pengadu melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bambang dengan pokok aduan terkait perbuatan asusila yang dilakukan teradu pada 11 Oktober 2020, setelah kegiatan Rakor pengawasan kampanye.
 
Sementara itu, dalam sidang kali ini dibacakan putusan dari delapan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 16 teradu.
 
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah 4 peringatan, 1 peringatan keras, 2 pemberhentian tetap. Selain itu, terdapat 9 teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021