Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) besar dan menghambat perkembangan teknologi.

"Perlindungan hak kekayaan intelektual harus terus digalakkan karena tanpa hal ini, inisiatif seseorang untuk berkreasi dan berinovasi berkurang. Hal ini akan berujung pada terhambatnya inovasi dan perkembangan teknologi," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kominfo, Bambang Gunawan, dalam webinar "Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital", Rabu.

Kominfo mengutip data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia pada 2014 lalu, bahwa kerugian pemasukan yang diakibatkan pelanggaran hak kekayaan intelektual mencapai triliunan rupiah, salah satunya adalah pelanggaran di bidang perangkat lunak, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp3,62 triliun.

"Kerugian yang ditimbulkan dalam kelalaian memahami hak kekayaan intelektual sangat besar," kata Bambang.

Padahal, Bambang menilai peran kekayaan intelektual di era Industri 4.0 sangat penting karena merupakan pondasi kreatif, yang bisa mendukung perekonomian nasional.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Bambang melihat masih ada masyarakat yang kurang memahami ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.

Dalam acara yang sama, Koordinator Pengendalian Konten Internet, Kominfo, Anthonius Malau, menjelaskan mereka memiliki forum pengaduan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelapor, disertai dengan bukti yang kuat, bisa menyampaikan pelanggaran hak intelektual kepada Kominfo dan Kemenkumham. Jika jelas terjadi pelanggaran, Kominfo bisa menutup akses atau memblokir situs yang dimaksud, jika pelanggaran terjadi di ranah digital.


Baca juga: Kemenkumham paparkan tiga pilar utama kekayaan intelektual

Baca juga: Kemenkumham pastikan negara tidak ambil pungutan royalti lagu

Baca juga: Royalti hak cipta lagu diberikan kepada pencipta dan pemegang hak

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021