Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020
Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara mengatakan bahwa penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
 
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
 
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan 5 tersangka kasus uji cepat COVID-19 bekas

Baca juga: Dirut Kimia Farma: 662 warga dapat pelayanan rapid test di Kualanamu
 
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkap-nya.
 
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. "Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
 
Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut, Ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari. "Ini masih akan kita dalami kasusnya," katanya.

Baca juga: Kimia Farma dukung aparat hukum usut dugaan alat tes cepat COVID bekas

Baca juga: Layanan rapid test di Bandara Kualanamu digerebek polisi

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021