Padang (ANTARA) - Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bersama instansi terkait pada Jumat (30/4) malam dinyatakan reaktif COVID-19.

Hal itu diketahui ketika 400 pelanggar yang terjaring operasi yustisi dibawa ke Kantor Polresta Padang dan mereka diwajibkan menjalani tes rapid antigen demi memastikan bebas dari COVID-19.

"Seluruh pelanggar menjalani tes cepat yang dilakukan oleh tim dari Bidokkes Polda Sumbar, hasilnya salah seorang perempuan dinyatakan reaktif," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Sabtu.

Baca juga: Satpol PP Jakpus tegur restoran biarkan pengunjung lebihi kapasitas

Ia mengatakan warga yang dinyatakan reaktif itu langsung dipisahkan dengan yang lain, dan akan ditangani lebih lanjut oleh tim Bidokkes Polda Sumbar.

"Rencananya akan dibawa ke Rumah Sakti Bhayangkara Polda Sumbar untuk penanganan lebih lanjut serta menjalani isolasi," katanya.

Sedangkan pelanggar yang dinyatakan non reaktif langsung diambil datanya kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).

Berkaca dari hal tersebut maka Imran Amir meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas, terutama yang beraktivitas di luar rumah.

Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci serta membersihkan tangan harus diterapkan.

"Jangan sampai tertular atau pun menulari, semua ini demi kepentingan bersama," imbaunya.

Ia mengatakan status Kota Padang yang kini oranye juga harus menjadi perhatian bersama agar angka yang terinfeksi tidak terus bertambah.

"Kita sama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," jelasnya

Imran menegaskan akan terus menggiatkan operasi yustisi bersama instansi terkait untuk menindak para pelanggar.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, para pelanggar terancam sanksi denda hingga pidana jika kedapatan melanggar.

Tidak hanya orang per-orangan, pelaku usaha seperto kafe, kedai, dan lainnya juga dapat dijerat dengan hukuman kalau tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Sebelumnya, Polresta Padang menggelar operasi yustisi bersama Satpol-PP provinsi, Satpol-PP Padang, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar sejak Jumat (30/4) malam.

Dalam kegiatan itu terjaring 400 pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas kesalahannya adalah tidak menggunakan masker.

Baca juga: Pemprov Lampung imbau buruh tetap terapkan prokes saat Hari Buruh
Baca juga: Ulama imbau warga Aceh perketat prokes cegah lonjakan COVID-19

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021