Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di periode 4-17 Mei 2021, dan memperluas kebijakan pembatasan tersebut ke 30 provinsi.

“Perluasan dari provinsi ditambahkan lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat, sehingga totalnya jadi 30 provinsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin.

Dengan perpanjangan ini, maka sudah ketujuh-kalinya pemerintah memberlakukan PPKM Mikro yang disebut Airlangga telah berhasil secara signifikan menekan tingkat penularan COVID-19.

Baca juga: Mendagri harap Dasan Cermen jadi model penerapan PPKM Mikro di NTB

Airlangga menegaskan dalam PPKM Mikro ketujuh ini, tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya. Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker diwajibkan. Selain itu, kapasitas okupansi di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik maksimal 50 persen.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) juga mengumumkan terjadi perbaikan dari hasil penanganan pandemi COVID-19 selama PPKM Mikro ke-enam pada 20 April hingga 3 Mei 2021.

“Terkait dengan perkembangan COVID-19 mengalami kenaikan dibandingkan kasus global. Kasus konfirmasi harian, kita di April sebanyak 5.222 kasus per hari, dibandingkan kasus di Januari yang 10 ribu kasus per hari,” ujarnya.

Baca juga: Perpanjangan PPKM mikro di Madiun fokus larangan mudik

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021