Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah akan menutup jalan di daerah yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan bagi pemudik selama masa larangan mudik, mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas pada Selasa mengatakan bahwa penutupan jalur darat akan dilakukan di Bundaran Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima dan Desa Bentot di Kecamatan Patangkep Tutui yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan.

"Ini untuk mencegah COVID-19 masuk Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur," kata Ampera di Tamiang Layang.

Warga yang hendak memasuki wilayah Barito Timur dari dua daerah perbatasan tersebut, menurut dia, akan diminta putar balik kecuali warga yang dikecualikan dari larangan mudik seperti warga yang sakit dan butuh pelayanan medis serta warga yang melakukan tugas dinas.

Pemerintah kabupaten, Ampera mengatakan, memberlakukan kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menekan risiko penularan COVID-19 pada masa mudik Lebaran.

Ia menjelaskan bahwa jalur darat di dua daerah perbatasan yang akan ditutup saat ini masih dibuka dengan pengawasan ketat.

"Saat ini masih dalam tahapan pengetatan. Dalam tahapan ini, pengendara roda dua dan empat wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode tes usap antigen," kata Ampera.

Kepala Kepolisian Resor Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan bahwa pengawasan di daerah perbatasan Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan diperketat sejak Minggu (2/5).

"Pengetatan ini hanya berlaku hingga Rabu (5/5) besok. Selanjutnya akan ditutup total sejak Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) nanti, kecuali yang esensial," kata Afandi.

Selama masa pengetatan, petugas melakukan pengawasan selama 24 jam di pos penyekatan yang ada di daerah perbatasan, termasuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pengecekan kartu identitas dan surat bebas COVID-19 pada pengendara yang melintas.

Pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas COVID-19 diminta balik arah atau menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan yang disediakan pemerintah dengan biaya Rp270 ribu per orang.

Hanya pengguna jalan yang menurut hasil pemeriksaaan tidak tertular COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke wilayah Barito Timur.

Sebanyak 170 personel, termasuk aparat TNI dan Polri, dikerahkan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam di pos penyekatan di Kelurahan Taniran dan Desa Bentot, Barito Timur, hingga 18 Mei 2021.

Baca juga:
Polda Sulbar perketat penyekatan di wilayah perbatasan
Polda Riau dirikan empat pos penyekatan di perbatasan

 

Pewarta: Kasriadi, Habibullah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021