ANTARA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga yang akan mudik lokal di wilayah eks Keresidenan Surakarta selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Sementara itu untuk warga dari luar Kota Solo Raya wajib membawa syarat wajib yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setiap melakukan perjalanan ke Kota Solo. (Denik Apriyani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)