Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menyiapkan layanan Samsat Keliling pada 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok

7. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

8. Ciledug: Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat

11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

12. Kota Bekasi: halaman parkir Kantor Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Baca juga: Senin, ini 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021