Penyetoran denda ke kas umum daerah butuh pengawasan para pihak
Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat siap menurunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Perda Sumbar 6/2020 pada saat libur Lebaran 2021.

"Karena intensifnya kegiatan dari aparat penegak hukum dalam menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di Sumatera Barat, seiring juga dengan meningkatnya kasus COVID-19 di provinsi ini. Ombudsman akan memantau pelaksanaannya yang dimungkinkan berpotensi terjadi maladministrasi di lapangan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani, di Padang, Rabu.

Menurut dia, saat Lebaran ini, bukan lagi pada tahapan sosialisasi, namun sudah pada tahapan penegakan hukum terhadap peraturan daerah di Sumbar.

Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker berupa penjara paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000 apabila pelanggar tersebut telah mendapatkan sanksi administratif lebih dari 1 kali.

"Pemberian teguran tertulis, dan denda administratif seperti kerja sosial kepada pelanggar, dan penyetoran denda ke kas umum daerah butuh pengawasan para pihak, agar tidak terjadi maladministrasi yang merupakan pintu masuk tindakan korupsi," kata Yefri.

Terkait dengan keberadaan aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada) Provinsi Sumbar, Ombudsman mengimbau agar pembaharuan data hendaknya dilakukan secara rutin kepada masyarakat melalui media sosial atau sarana lainnya.

"Sayangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda/pelaporan pelanggaran perda yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan belum berjalan secara optimal," ujarnya.

“Kerawanan adanya potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, perbuatan tidak patut dan sebagainya oleh petugas sangat mungkin terjadi di lapangan,” ujarnya lagi.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor 08/Ed/GSB -2021, perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam Provinsi Sumbar dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah penumpang kendaraan, dari daerah zona merah dan zona oranye hanya boleh paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk, untuk daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70 persen, dan dari daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman menambahkan, penerapan prokes di tempat wisata juga harus menjadi perhatian khusus dan serius oleh pemerintah, seperti memastikan pembatasan pengunjung 50 persen, melakukan pembersihan dan disinfeksi, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan.

"Kemudian melakukan pengecekan suhu, wajib masker, pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter, dan mencegah kerumunan orang. Bahkan, menurut surat edaran Gubernur Sumbar, penutupan objek wisata harus dilakukan untuk daerah-daerah dengan zona merah dan oranye," kata dia pula.
Baca juga: Ombudsman nilai PPDB Sumbar bermasalah
Baca juga: Puluhan orang tua siswa mengadu ke Ombudsman Sumbar perihal PPDB
Baca juga: Ombudsman Sumbar terima 147 pengaduan soal penyaluran bansos COVID-19

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021