Bagi masyarakat pendatang yang tidak memakai masker nanti akan kami razia
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mewajibkan kepada seluruh pendatang ke daerah ini wajib mengenakan masker, sebagai upaya untuk melindungi warga lokal dari infeksi COVID-19.

“Bagi masyarakat pendatang yang tidak memakai masker nanti akan kami razia,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS, di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, aturan kewajiban memakai masker tersebut, untuk memastikan setiap pendatang ke daerah ini wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Selain itu, kata Bupati, penerapan wajib masker tersebut dilakukan setelah meningkatnya jumlah kasus warga di Aceh Barat yang terinfeksi COVID-19 yang dirawat di Ruang Pinere RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

“Jadi, memakai masker saat berada di Aceh Barat adalah wajib, tidak ada pengecualian,” kata Ramli MS menegaskan.

Selain itu, ia juga meminta kepada setiap aparat desa melalui Satgas COVID-19 di setiap desa di Aceh Barat, diimbau agar melaporkan kepada satgas apabila terdapat warga pendatang yang tidak melaporkan kedatangannya ke pihak desa.

Kebijakan itu dimaksudkan agar penularan kasus COVID-19 di Aceh Barat tidak semakin meningkat, khususnya selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, katanya menegaskan.
Baca juga: Dua warga Aceh Barat positif COVID-19 saat Idul Fitri
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkab Aceh Barat tiadakan lapak saat tradisi meugang

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021