Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang masa penyekatan di perbatasan pada 18-24 Mei 2021 untuk mengantisipasi masih terjadinya arus mudik di wilayah ini.

"Setelah Operasi Ketupat Progo 2021 yang berakhir pada Senin (17/5), kami melanjutkan penyekatan perbatasan dengan sandi kegiatan rutin yang ditingkatkan," kata Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Sakti di Gunung Kidul, Senin.

Baca juga: Polres Gunung Kidul perketat pemeriksaan kendaraan luar DIY

Ia mengatakan aktivitas penyekatan kendaraan dan angkuatan umum luar DIY menekankan pada kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen sesuai persyaratan, termasuk surat keterangan bebas COVID-19.

"Pendatang, pemudik, atau penumpang kendaraan pelat luar DIY akan diperiksa di pos-pos yang sudah didirikan. Selain kelengkapan dokumen, mereka akan diperiksa dengan rapid antigen oleh petugas di pos pengamanan," katanya.

Martinus mengatakan pos-pos yang didirikan belum akan dibongkar. Pembongkaran baru dilakukan jika kegiatan ini selesai  pada 24 Mei 2021. Petugas tetap siaga 24 jam di pos-pos, termasuk patroli di jalur tikus," katanya.

Baca juga: Jelang normal baru, DIY lanjutkan pemeriksaan kendaraan di perbatasan

Sementara itu, Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Hargodumilah Patuk Ipda Paryadi mengatakan pemeriksaan  kendaraan luar daerah tetap dilakukan. Termasuk kepatuhan mengecek prokes para penumpang.

Pemeriksaan  difokuskan pada kendaraan roda empat hingga angkutan umum yang akan masuk ke Gunung Kidul. Penyekatan dilakukan pada jam-jam tertentu demi efisiensi dan efektivitas, katanya.

"Pemeriksaan hasil rapid antigen tetap kami lakukan di pos-pos yang dibangun," kata Paryadi.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021