ara pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan
Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 17 orang karena menerbangkan balon udara sebagai tradisi memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang membahayakan penerbangan dan lingkungan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan semua pelaku penerbangan balon udara tersebut merupakan warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

"Betul, kami mengamankan sebanyak 17 orang yang berkaitan dengan penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo," ujar AKP Ryan kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa sore.

Menurut dia, diamanka-nya para pelaku tersebut berdasarkan video penerbangan balon udara yang viral selama beberapa hari terakhir setelah lebaran. Mereka diamankan karena penerbangan balon udara dilarang oleh undang-undang dan membahayakan.

"Sebanyak 17 orang yang ditangkap ini wajah-wajahnya ada persesuaian dengan video-video yang viral. Modus-nya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang," kata dia.

Baca juga: Polres Klaten tetapkan lima tersangka kasus meledaknya balon udara

Baca juga: Petugas sita 7 balon udara siap terbang di Wonosobo


Sejauh ini, pihak Polres Madiun telah menyita sebanyak tiga buah balon udara dengan berbagai ukuran yang sudah jatuh di wilayah hukumnya. Ada yang jatuh di area persawahan dengan menyangkut kabel listrik dan ada juga yang di permukiman di desa-desa.

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," ungkap Ryan.

Ia menjelaskan menerbangkan balon udara sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan. Apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.

Para pelaku dinilai dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ucap-nya.

Pihak kepolisian meminta warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat momentum lebaran karena selain melanggar peraturan juga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Polres Magetan amankan balon udara nyaris bakar rumah warga

Baca juga: Lanud Adi Soemarmo terima laporan 13 balon udara liar melintas

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021