Segera dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014-2016 segera menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

"Hari ini, 19 Mei 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan 3 tersangka, yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis), dan LRU (Lissa Rukmi Utari) serta sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp179,1 miliar.

"Segera dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung," kata Ali.

Dalam proses penyidikan telah diperiksa 66 orang saksi, antara lain pejabat pada BIG dan beberapa pejabat di Lapan serta pihak swasta terkait lainnya.

Para tersangka juga diperpanjang penahanannya terhitung 19 Mei sampai dengan Juni 2021.

Dalam konstruksi perkara pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan tersebut agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses kendali mutu.

KPK pun menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus tersebut pada Senin (25/1), yaitu Lissa Rukmi Utari (LRS).

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah dimark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Sebelum proyek itu dimulai, Lissa telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis membahas persiapan pengadaan CSRT.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi pengadaan CSRT di BIG
Baca juga: Konstruksi perkara Komut PT AIP tersangka korupsi pengadaan CSRT

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021