Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara, dan kapan sebagai petugas partai
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai keberadaan pendamping desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.

"Itulah makanya keberadaan pendamping desa harus terus kita tingkatkan dalam segala hal," ujar dia saat halalbihalal secara daring dengan pendamping desa di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kinerja pendamping desa telah terbukti meringankan beban Kemendes PDTT dalam melakukan pemantauan kinerja kepala desa perihal pemanfaatan Dana Desa dari pemerintah pusat.

Gus Menteri, demikian ia biasa disapa, menambahkan terdapat tiga hal yang perlu ditingkatkan pendamping desa yang tugasnya semakin menumpuk, yakni peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja, dan peningkatan kesejahteraan.

Ia juga menginginkan status pendamping desa segera dinaikkan dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kemendes daftarkan pendamping desa jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengharapkan, dalam proses transformasi pendamping desa dari honorer menuju PPPK tidak boleh ada satupun pendamping desa yang dibuang atau tidak lolos. Solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke PPPK dilakukan secara bertahap.

"Bagi yang tidak lolos P3K tetap sebagai pendamping desa namun statusnya tetap honorer, dengan demikian pada saatnya nanti kalau ini berhasil akan ada dua kelompok yaitu pendamping desa berstatus honorer dan P3K," kata Gus Menteri.

Sebelumnya, ia memastikan pendamping desa bekerja profesional karena terukur dalam aplikasi Daily Report.

"Aplikasi Daily Report itu membuat pendamping desa bekerja secara profesional. Jadi saya tidak bisa menegur pendamping desa jika memang 'membantu' calon yang bukan dari PKB," katanya.

Melalui aplikasi itu, lanjut dia, kinerja pendamping desa bukan lagi persoalan suka atau tidak suka. Pendamping desa juga tidak hanya untuk kepentingan partai.

"Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara, dan kapan sebagai petugas partai," katanya.

Baca juga: Mendes PDTT pastikan pendamping desa bekerja profesional
Baca juga: Kemendes PDDT siapkan aplikasi pantau kinerja pendamping desa

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021