semuanya tanpa gejala
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa tujuh orang pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif ketika hendak masuk kota Bandarlampung telah diisolasi di Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) Kabupaten Lampung Selatan.

"Kita temukan ada tujuh orang pelaku perjalanan yang positif yang semuanya tanpa gejala sehingga langsung kita isolasi di RSBNH karena di sana masih banyak ruang isolasinya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyatakan bahwa ketujuh pelaku perjalanan tersebut merupakan orang yang berasal dari luar daerah Provinsi Lampung dan tidak memiliki gejala COVID-19. Di antara ketujuh orang tersebut ada yang berasal dari Palembang dan Jakarta.

"Satu pelaku perjalanan yang dari Palembang itu memakai motor, kemudian sisanya dari Jakarta dan menggunakan kendaraan roda empat," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa semua pelaku perjalanan dari luar Provinsi Lampung yang hendak ke Bandarlampung apabila saat dicek di posko penyekatan terindikasi COVID-19 maka mereka mau tidak mau harus menjalani isolasi di tempat yang sudah disediakan selama 14 hari.

Baca juga: Lampung akan tambah tempat isolasi bagi pelaku perjalanan
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah 64 total jadi 17.188 kasus


Sementara itu Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, di Bandarlampung, menyebutkan bahwa ketujuh pelaku perjalanan yang positif COVID-19 itu didapatkan dari empat posko penyekatan.

Posko penyekatan di Panjang, petugas mendapatkan tiga pelaku perjalanan yang terkonfirmasi reaktif, Posko Lematang satu orang positif, posko Rajabasa satu orang positif, posko Sukarame dua orang positif.

"Jadi dari lima posko penyekatan yang ada di Bandarlampung hanya ada satu posko saja yang tidak ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19 saat dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Ruang isolasi bagi pelaku perjalanan positif COVID-19 di Lampung penuh
Baca juga: Penumpang di Lampung diwajibkan bus AKAP miliki surat bebas COVID-19

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021