Oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat
Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan jika oknum aparatur sipil negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.

"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kemenkum HAM Sumut benarkan oknum ASN Rutan Medan jual vaksin COVID-19
Baca juga: Kemenkumham serahkan proses hukum ASN jual vaksin COVID-19 ke polisi

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021