Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengemukakan persentase jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 minimal 50 persen dari daya tampung.

“Untuk jenjang SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam taklimat media secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemendikbud sebut pemda dapat libatkan sekolah swasta dalam PPDB 2021

Baca juga: Disdik: PPDB 2021 disusun dekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah


Dia menjelaskan secara garis besar tidak ada perubahan mendasar dibandingkan PPDB 2020. Untuk jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu dan difabel paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak lima persen. Jalur terakhir, yakni jalur prestasi adalah sisa kuota atau maksimal 30 persen.

“Jalur prestasi ini juga penting untuk mendorong iklim kompetisi. Masing-masing siswa berlomba untuk mendapatkan yang terbaik,” kata dia.

Dia menambahkan pada PPDB 2021, Kemendikbudristek memasukkan sekolah swasta ke dalam PPDB, karena pada tahun sebelumnya PPDB sekolah swasta belum diatur secara tegas.

Calon siswa dapat memilih sekolah dalam PPDB, apakah memilih sekolah negeri atau swasta. Sementara untuk SMK, yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam PPDB zonasi, pada 2021 mengalami perubahan.

“Untuk SMK diberikan kuota maksimal 10 persen untuk peserta didik yang domisilinya dekat dari sekolah. Sebab, ada SMK di pedesaan yang dibantu oleh masyarakat desa setempat,” kata Jumeri.

Baca juga: Riza sebut DKI akan ubah komposisi PPDB 2021

Jumeri menambahkan hasil evaluasi PPDB 2020, menunjukkan hanya sedikit daerah yang membuat peraturan kepala daerah terkait pelaksanaan PPDB di daerah tersebut.

“Dari pantauan kami sebagian besar atau 51 persen peraturan PPDB di daerah dibuat oleh kepala dinas. Padahal, seharusnya dibuat oleh kepala daerah,” ujarnya.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021