Kanit Tindak Pidana Khusus AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas pelaksanaan rapid test lantatur tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan," katanya.
Baca juga: Pemeriksaan antigen massal jaring 10 wisatawan positif COVID-19
Baca juga: IDI Bandarlampung minta pemda se-Sumatera tekan pergerakan orang
Baca juga: Ketua Komisi DPR apresiasi Menteri BUMN pecat direksi KF Diagnostika
Selain itu, lanjut dia, penggerebekan tersebut juga terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini masih akan didalami. Keterangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan tiga orang dari lokasi penggerebekan.
"Juga diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan," katanya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021