area gambut lindung ini sudah ada kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan
Jakarta (ANTARA) - Observasi oleh Pantau Gambut bersama jaringannya di tujuh provinsi menemukan masih ada konsesi yang belum melakukan upaya restorasi di lahan gambutnya, menurut peneliti dari Pantau Gambut Agiel Prakoso

Observasi itu dilakukan 1.222 titik sampel bekas area gambut terbakar dan area gambut lindung yang tersebar di 43 lahan perusahaan pemilik konsesi di tujuh provinsi dan didahului dengan verifikasi dengan memeriksa citra satelit.

"Dari 482 titik verifikasi lapangan 67,8 persen telah menjadi lahan terlantar tanpa ada upaya pemulihan di tujuh provinsi yang kami kunjungi. Dan 32,2 persen sisanya sudah ditanami oleh tanaman ekstraktif seperti sawit dan akasia," kata Agiel dalam diskusi virtual, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Selain itu di 335 titik verifikasi lapangan, 91,5 persen di antaranya tidak ditemukan implementasi infrastruktur restorasi gambut. Sedangkan hanya 1,8 persen yang ditemukan infrastruktur itu seperti sekat kanal dan sumur bor dalam kondisi baik.

Baca juga: Rehabilitasi mangrove secara padat karya percepat pemulihan ekonomi

Baca juga: KLHK klaim telah restorasi 3,2 juta lahan gambut


Pantau Gambut juga melalui analisa citra satelit menemukan terjadi kehilangan tutupan pohon pada gambut fungsi lindung di area konsesi seluas 421.221 hektare (ha) pada 2015-2018.

"Hasil kunjungan di lapangan, kami menemukan bahwa area-area gambut lindung ini sudah ada kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan," kata Agiel.

Dari 405 titik verifikasi lapangan, 64 persen di antaranya menunjukkan lahan yang dibuka telah ditanami tanaman ekstraktif seperti akasia dan sawit dengan sisanya dibiarkan menjadi lahan terlantar.

Karena itu, Pantau Gambut merekomendasikan perlunya sistem pemantauan yang dapat menunjukkan kemajuan restorasi di wilayah konsesi, mendorong mekanisme pemantauan pelaksanaan perintah pemulihan yang lebih tegas dan transparan.

Dia juga mendorong semakin besar partisipasi multipihak untuk melakukan restorasi gambut.

Baca juga: Peneliti: Perlu sistem pemantau kemajuan restorasi gambut non-konsesi

Baca juga: BRGM: Masyarakat desa punya peran penting dalam upaya restorasi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021