Kami mengerti kekesalan yang dirasakan oleh para pengusaha, namun percayalah bahwa pemerintah sedang bergerak ke arah yang lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menampung tiga isu strategis saat menggelar program KSP Mendengar di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yakni terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional, dan container cost.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, ketiga isu itu langsung mendapat respons dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang hadir dalam acara tersebut didampingi Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta dan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma.

Moeldoko menanggapi pertanyaan soal UU Cipta Kerja, terutama mengenai perizinan usaha. Menurut Moeldoko, prinsip dari UU Cipta Kerja adalah perizinan yang didasarkan pada kadar risiko kegiatan yang dimaksud.

Sehingga, kata Moeldoko, implikasinya adalah kegiatan yang berisiko tinggi harus melengkapi syarat, sementara kegiatan dengan risiko rendah terutama UMKM, harus dipermudah perizinannya.

"Kami mengerti kekesalan yang dirasakan oleh para pengusaha, namun percayalah bahwa pemerintah sedang bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Moeldoko.

Dalam kesempatan itu Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma memaparkan Keppres Nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Keppres tersebut menugaskan kementerian/lembaga terkait beserta Pemerintah Daerah untuk segera menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja merupakan komitmen serius pemerintah untuk mempermudah kegiatan usaha. Memang tidak mudah, namun pemerintah sedang berusaha semaksimal mungkin agar UU Cipta Kerja segera terimplementasikan secara aktual di lapangan," tutur Panutan.

Panutan menyadari pada perkembangannya masih banyak poin-poin perbaikan atas implementasi di lapangan. Maka, dia mempersilakan berbagai pihak untuk menyampaikan masukan maupun kritik kepada KSP. Apalagi, KSP bertugas untuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, terdapat 49 peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (terdiri dari 44 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden) yang memiliki banyak peraturan turunan lainnya.

Lebih jauh pada kesempatan tersebut, Moeldoko juga menjelaskan bagaimana geopolitik menjadi salah satu isu sulitnya pemerintah mendapatkan vaksin. Dia juga menanggapi tingginya container cost yang diduga terdapat permainan di pasar global.

"Dalam konteks lokal, kami akan selidiki penyebabnya," kata Moeldoko.

Sementara itu, Deputi I KSP Febry Calvin menyampaikan perkembangan mengenai penyatuan Batam-Bintan-Karimun (BBK). Menurut Febry, pemerintah dalam proses perencanaan implementasi travel bubble Bali-Bintan-Batam.

Baca juga: Moeldoko kawal rencana pembangunan jembatan Batam-Bintan
Baca juga: Konstruksi jembatan Batam Bintan dimulai 2022
Baca juga: Apresiasi industri Batam, Kemenperin pacu investasi elektronik

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021