Nunukan (ANTARA) - Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Nunukan periode 2016-2021, Hj Asmin Laura Hafid-H Faridil Murad telah berakhir pada 31 Mei 2021 dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus menjabat pelaksana harian (plh).

Serah terima jabatan dilakukan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan pada Senin dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta undangan lainnya.

Asmin Laura Hafid mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD dan ASN serta masyarakat yang telah membantu menjalankan program kerjanya bersama H Faridil Murad selaku Wakil Bupati Nunukan selama lima tahun, yakni 2016-2021.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wabup H Faridil Murad yang telah setia mendampinginya selama lima tahun pemerintahannya yang penuh dengan tantangan. Namun, tantangan yang dihadapi berdua dapat diselesaikan dengan lancar berkat kerja sama yang baik oleh seluruh perangkat daerah lainnya.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pimpinan OPD, ASN dan masyarakat serta FKPD yang telah membantu menyelesaikan program kerja saya bersama Pak Faridil," ujar Laura sapaan mantan Bupati Nunukan ini.

Baca juga: Bupati Nunukan minta kades perketat pengelolaan dana desa
Baca juga: Pemkab Nunukan bentuk tim kajian banjir kiriman dari Malaysia


Pada saat memberikan sambutan tersebut, Laura sempat berlinang air mata karena sedih. Ia mengatakan, kesedihan yang dialaminya karena harus berpisah dengan H Faridil Murad yang telah mendampinginya selama lima tahun.

Laura ungkapkan mantan Wabup H Faridil Murad telah banyak berkontribusi selama lima tahun kebersamaannya memimpin Kabupaten Nunukan. "Pak Faridil itu adalah wakil saya sekaligus saya sudah anggap orang tua sendiri," kata dia.

Hj Asmin Laura Hafid akan menjabat kembali Bupati Nunukan periode 2021-2024 bersama wakilnya H Hanafiah hasil Pilkada 2020. Namun pelantikannya sebagai Bupati Nunukan belum diketahui.

Pada kesempatan itu, Plh Bupati Nunukan Serfianus menyatakan bersedia menjalankan amanah yang diberikan tersebut dengan melanjutkan program kerja bupati-wabup sebelumnya.

Pengangkatan Sekdakab Nunukan menjadi Plh Bupati Nunukan hingga pelantikan Bupati-Wakil Bupati Nunukan definitif berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 dan Surat Gubernur Kaltara Nomor 120/1950/PEM.OTDA/GUB tertanggal 28 Mei 2021.

Pewarta: Rusman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021