Kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah
Manokwari (ANTARA) - Tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat telah memanggil Bupati Fakfak Untung Tamsil untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.

Bupati termuda yang baru menjalankan tugasnya satu bulan itu, telah dimintai keterangan oleh penyidik tipikor di Mapolres Fakfak sejak Senin (31/5) kemarin.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi yang dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pemeriksaan atas Bupati yang juga mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak tersebut.

Kombes Adam Erwindi mengatakan bahwa setelah dikonfirmasi ke Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelihatu pun membenarkan adanya pemeriksaan itu.

"Itu semua didasarkan atas adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan di Dinas Perikanan Kabupaten Fakfak semasa kadisnya adalah Saudara Untung Tamsil (Bupati terpilih)," katanya pula.

Penyidik Polri dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Papua Barat hanya menindaklanjuti pengaduan itu, dengan melakukan penyelidikan awal atau panggilan klarifikasi, kata Kabid Humas Polda Papua Barat itu pula.

Namun, dia belum bisa menyampaikan secara luas terkait pengaduan masyarakat yang diduga berpotensi tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, ini masih sebatas pengaduan masyarakat yang harus penyidik cari tahu benar atau tidaknya pengaduan tersebut," ujarnya lagi.
Baca juga: Kejati Papua Barat tahan tersangka korupsi beras fiktif Rp40 miliar
Baca juga: KPK kawal aksi pencegahan korupsi di Papua melalui aplikasi JAGA

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021