Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak diibaratkan pencurian anak ayam yang begitu tertangkap dapat di selesaikan dengan musyawarah
Lebak (ANTARA) -
Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, H Eli Sahroni berharap ibu kandung yang melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia 15 hari yang tidak lain anaknya sendiri harus diproses hukum.
 
"Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak diibaratkan pencurian anak ayam yang begitu tertangkap dapat di selesaikan dengan musyawarah," tegas H Eli Sahroni di Lebak, Minggu.
 
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sangat menyayat perasaan sebagai manusia, sebab kekerasan yang viral melalui rekaman video selama beberapa detik, sangat memprihatinkan, dimana korbannya bayi berinisial AK (15 hari).
Ironisnya, kata dia, yang menjadi korban anaknya sendiri setelah percekcokan dalam rumah tangga PS isteri dan IR (30) suami pada Minggu (31/5).
 
"Kami tentu prihatin melihat kasus kekerasan yang dilakukan ibu kandung terhadap bayinya disertai perkataan yang tidak pantas, bahkan korban merasa kesakitan," katanya menegaskan.

Baca juga: Polres Lebak bekuk ibu kandung aniaya bayi
 
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi kepolisian setempat cepat bertindak begitu menerima laporan dari IR suaminya itu, langsung melakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Serang.
 
Kasus kekerasan terhadap bayi, menurut dia, banyak kecaman dari masyarakat yang merasakan iba dan kemungkinan kasus ini, kali pertama terjadi di kota "Seribu Madrasah".
Kejadian yang amat kejam itu, kata kader Partai Gerindra Lebak ini, ke depan jangan sampai kembali terulang.
 
Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sosialisasi keluarga sejahtera untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak.
Selain itu juga pihaknya berharap penegak hukum lebih profesional dan tidak mengedepankan kepentingan lain dan pelaku harus diproses secara hukum, sebab tindakan mereka melawan hukum.
 
"Penegakan hukum tidak tebang pilih, karena Indonesia berdasarkan negara hukum " ujar Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten Perjuangan Lebak.
 
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan pelaku kekerasan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya sendiri terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bayi meninggal diduga dianiaya, warga curiga pelakuknya sang ibu

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021