Pada dasarnya merupakan perjanjian utang piutang antara IOI dan kreditur.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hasbullah menyatakan produk High Promissory Notes (HYPN) yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan persoalan yang masuk dalam ranah hukum perbankan.

Hasbullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa produk HYPN sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas. Pada dasarnya merupakan perjanjian utang piutang antara IOI dan kreditur.

"Jadi, sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian," kata Hasbullah menjelaskan.

Hasbullah juga menegaskan adanya putusan inkrah dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi sinyal kuat bahwa persoalan yang muncul dari produk HYPN ini bukan masuk ke ranah pidana.

Saat ini, kata dia, sangkaan hukum yang diarahkan adalah Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, yang di dalamnya diarahkan bahwa IOI telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal.

"Ini keliru karena IOI tidak melaksanakan pengumpulan dana masyarakat sebagai simpanan oleh karenanya tidak perlu dan tidak ada aturan IOI harus mendapatkan izin BI atau OJk dalam melaksanakan kegiatan usahanya," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.

Baca juga: Kreditur IOI minta polisi hentikan proses pidana

Terkait dengan pembayaran restrukturisasi atas putusan PKPU yang telah berjalan tujuh tahap, kata Hasbullah, menjadi iktikad baik dari pihak IOI untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengatakan adanya pembayaran secara bertahap atas putusan PKPU ini menandakan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk dari investasi bodong.

"Jangan sampai kita tersesat dalam memahami perkara ini. Pembayaran yang sudah dilakukan hingga tujuh tahap oleh pihak IOI ini menunjukkan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk investasi bodong. Sampai sekarang IOI tetap mampu membayar dan tidak ada sama sekali niat untuk tidak membayarkannya,” kata Hasbullah menegaskan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 2 Juni 2021, pihak IOI menunaikan kembali pembayaran restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun. Pembayaran tersebut menjadi tahap ketujuh yang sudah dilakukan oleh IOI sejak putusan PKPU dinyatakan inkrah.

Sebelumnya, berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada bulan Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada bulan Desember 2020.

"Kami tetap berkomitmen untuk tetap menjalankan skema restrukturisasi HPYN ini secara bertahap ini. Kami akan maksimal untuk menjalankannya," kata Communication Director IOI Deasy Sutedja.

Baca juga: Pakar: Kreditur IOI ajukan petisi bentuk iktikad baik

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021