Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyarankan manajemen McDonald's untuk menghapus sementara promo "BTS Meal" demi mencegah terulangnya kerumunan di gerai restoran cepat saji tersebut.

"Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang 'BTS Meal' itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Buntut kerumunan tersebut membuat sebanyak 32 gerai McDonald's disegel selama 1x24 jam oleh Satpol PP.

Kepolisian kemudian memanggil sejumlah pengelola gerai untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di gerai mereka.

Pengurus dan manajemen gerainya sudah diklarifikasi Polsek dan Polres. Mereka sudah minta maaf dan akan memperbaiki sistem manajemen yang ada.

"Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," katanya.

Baca juga: Sejumlah gerai McDonald's ditutup sementara dan didenda
Baca juga: Satpol PP-Kepolisian bubarkan kerumunan ojek daring di gerai McD
Petugas keamanan berjaga di salah satu gerai restoran cepat saji McDonald's yang ditutup sementara di Jalan Tambak, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 21 gerai McDonald's selama 1x24 jam sebagai akibat dari adanya kerumunan pembeli saat peluncuran paket BTS meal pada Rabu (9/6) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah gerai restoran cepat saji, McDonald's ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan saat promo "BTS Meal".

"Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McDonald's yang ditutup sementara seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng dan beberapa di Jakarta Timur.

Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp50 juta.

"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," kata Riza yang tidak menjelaskan apakah denda tersebut per gerai atau satu kesatuan.
Baca juga: Sejumlah gerai McDonald's di Jakpus disegel imbas kerumunan "BTS Meal"

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021