Bawaslu dan KPU perlu mengkajinya atas dasar efektivitas dalam tahapan pemungutan suara.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas penyederhanaan surat suara untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan Bawaslu dan KPU perlu mengkajinya atas dasar efektivitas dalam tahapan pemungutan suara.

Fritz melihat ide dalam penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara dimungkinkan, namun memang perlu kajian yang mendalam.

Menurut dia, berkaca pada Pemilu 2019, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus, yaitu untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya. Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) beliau mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji," kata Fritz.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pun menyampaikan usulan-usulan yang diterima, termasuk penyederhanaan surat suara nantinya akan dibahas lebih lanjut.

Dia menyatakan Divisi Peraturan Perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, KPU menyatakan tengah mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Rencananya pemilih akan hanya menerima satu atau dua lembar surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Rencananya nanti pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan sekaligus dalam satu atau dua surat suara. KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPU tetapkan desain surat suara Pilkada Boyolali 2020
Baca juga: KPU-tim paslon Pilkada Medan sepakati desain surat suara

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021