Denpasar (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut 26 persen dari 134 Kabupaten/Kota baru membentuk UPTD PPA, guna untuk menyediakan layanan terhadap kasus-kasus kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah.

Dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2021 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, Kamis, Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu ingin menerima masukan serta mengetahui halangan dari belum terbentuknya UPTD PPA tersebut.

"Kami juga menerima masukan sekalian tantangan, apa yang menyebabkan memang belum bisa terbentuk," ujar Pribudiarta.

Pribudiarta mengatakan dua provinsi yakni Lampung dan Riau telah 100 persen membentuk UPTD PPA Provinsi dan di seluruh Kabupaten dan Kota.

Sementara, dia meminta dukungan dari Kepala Dinas PPPA yang dinilai belum maksimal membentuk UPTD PPA misalnya di Provinsi Banten, Provinsi DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo dan Maluku.

Baca juga: Peningkatan pemberdayaan perempuan disebut solusi pandemi COVID-19

Baca juga: Gerakan Perempuan minta Menteri PPPA baru memahami kesetaran gender


"Kami ingin mendengar apa yang menjadi masalah," ujar Pribudiarta.

Dia melaporkan sejumlah provinsi seperti Bangka Belitung yang belum memiliki UPTD Provinsi di satu Kabupaten. Kemudian DI Yogyakarta di mana tanpa UPTD Provinsi, karena sudah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Banten masih kurang dua lagi, kemudian provinsi yang memang sama sekali belum membentuk UPTD PPA dari Maluku dan Kalimantan Utara, nanti kami meminta masukan," ujar dia

Sementara yang telah membentuk UPTD PPA di Kabupaten dan Kota yakni Aceh, Papua Barat, Sulawesi Tenagh, Bali, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Lalu, provinsi yang baru membentuk dua UPTD PPA yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Maluku Utara.

Namun Pribudiarta mengatakan hingga kini secara keseluruhan, 85 persen dari 29 provinsi telah membentuk UPTD PPA.

Pembentukan UPTD PPA telah menjadi komitmen bersama antara KemenPPPA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai upaya terhadap tingginya prevalensi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tak hanya itu, UPTD PPA sebagai perpanjangan tangan tugas KemenPPPA yang mendapatkan fungsi baru terkait layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang.


Baca juga: KemenPPPA dapatkan DAK Rp101,7 M guna perlindungan perempuan-anak

Baca juga: Kementerian PPPA dorong pemda sediakan layanan kasus kekerasan-TPPO

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021