Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carteran
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga skenario untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lin dari Singapura ke Indonesia untuk dieksekusi menjalankan hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukannya.

"Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carteran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta, Kamis.

Kejagung berupaya agar Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia lewat skenario yang sudah disiapkan. Mencegah buronan korupsi dan pembalakan liar pulang ke Indonesia dengan upayanya sendiri.

Putra terpidana Adelin Lis melalui kantor pengacaranya yang ada di Medan telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utada dengan memohon agar Adelin Lis diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis diketahuk telah memesan tiket kepulangan tujuan Medan untuk penerbangan Jumat (18/6) besok.

Baca juga: Kejagung bersiaga di Singapura bawa pulang buronan Adelin Lis

Baca juga: Jaksa dan Hakim dalam Kasus Adelin Lis "Bermasalah"


"Skenario kedua adalah pengembalian (pemulangan-red) melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard.

Menurut Leonard, ada indikasi Adelin Lis akan melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya. Mengingat terpidana sudah dua kali melarikan diri, pertama tahun 2006 di Beijing dan 2007.

Selain itu, ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14 ribu dolar AS, memohon untuk dua kali pembayaran dengan pertimbangan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Leonard menyebutkan, waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini. Namun, sampai dengan tanggal 16 Juni 2021 kemarin upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil.

"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura kemarin 16 Juni 2021 yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi, dan sebagaimana diketahui lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti," tutur Leonard.

Putusan Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan terpidana dari hukumannya. Lewat upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana kehutanan sehingga menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp199,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.

Lebih lanjut skenario ketiga, kata Leonard, yakni sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Jaksa Agung meminta KBRI Singapura agar tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Adelin Lis atau kepada otoritas imigrasi di Singapura sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan Kejaksaan Agung RI.

"Itu upaya sampai saat ini dan terus kita lakukan," ucap Leonard.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021