Kami akan lindungi ketika mereka mendaftarkan nama merek usahanya
Bandarlampung (ANTARA) - Sosialisasi itu dihadiri tiga narasumber dari Kemenkumham Lampung, Polda Lampung, serta Disperindag Provinsi Lampung. Selain itu, juga dihadiri oleh para pelaku usaha se-Lampung.

Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenkumham Lampung Ida Asep Somara, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai bentuk upaya Kemenkumham Lampung dalam memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha.

"Kegiatan ini selain bentuk pencegahan kekayaan intelektual, juga bentuk perlindungan hukum kepada para pelaku usaha, baik itu produsen, investor maupun para penjual," katanya.

Dia melanjutkan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran terhadap para pelaku usaha. Pengawasan akan dilakukan baik terhadap pihak pemerintah maupun kepada para pelaku usaha.

"Semua pelaku usaha, kami akan lindungi ketika mereka mendaftarkan nama merek usahanya," kata dia lagi.

Ida Asep berharap kepada para pelaku usaha agar segera mendaftarkan nama merek usahanya, dengan tujuan ke depan mendapatkan perlindungan hukum ketika mendapatkan masalah.

"Dengan tujuan ketika ke depannya nanti tidak ada lagi merek yang sama dapat mengganggu para pelaku usaha itu sendiri. Maka dari itu, mari kita daftarkan atau kita patenkan merek usaha kita," kata dia lagi.
Baca juga: Perjuangan Diesel terhadap Perlindungan Merek
Baca juga: Tiga merek raih Gold Category indeks perlindungan otomotif

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021