Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dengan menyiapkan layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) tersebut dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Samling Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Samling Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
8. Samling Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Ciledug
9. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
10. Samling Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
11. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Cisauk
12. Samling Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Samling Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Samling Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Baca juga: Kamis, ini 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021