ANTARA - Pemberi royalti terhadap musisi Indonesia yang lagu-lagunya banyak dipakai untuk kegiatan komersial, sering kali mengalami kebingungan karena tidak adanya data valid yang menjadi acuan pembayaran royalti. Menyikapi hal ini, pemerintah berencana membangun data musik yang dapat digunakan sebagai acuan pembayaran royalti. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, juga sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.  (Dimas Nanda Krisna/Rayyan/Rinto A Navis)