Jakarta (ANTARA) - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jakarta Utara tutup sementara mulai Selasa (22/6) sampai Senin (5/7) .

Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi mengatakan, keputusan tersebut dibuat demi menekan angka penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Penutupan sementara ini mulai Selasa (22/6) kemarin hingga Senin (5/7) mendatang,” kata Juhandi melalui rilis yang diterima di Jakarta Utara, Rabu.

Kegiatan-kegiatan peribadatan seperti Shalat Jum’at dan shalat lima waktu tidak lagi digelar di dalam masjid secara berjamaah selama masa penutupan tersebut.

Shalat lima waktu berjamaah di dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai Jakarta Islamic Center dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara kegiatan dakwah, kajian dan pendidikan tetap akan digelar secara daring.
Namun Juhandi memastikan adzan shalat lima waktu tetap dikumandangkan selama penutupan berlangsung.

Juhandi menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pengurus Jakarta Islamic Center setelah berkoordinasi dengan Kepada Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja, aparatur Kelurahan Tugu Utara dan Puskesmas Kecamatan Koja.

Penutupan juga merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).
Baca juga: Masjid Raya JIC gelar Shalat Id dengan prokes ketat
Baca juga: Masjid Raya JIC gelar Shalat Jumat berkapasitas 50 persen

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021