Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mendorong terwujudnya kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan (alkes) di Tanah Air.

"Produk dan teknologi kesehatan memiliki peran penting dalam pencapaian universal health coverage melalui penyediaan obat dan alat bantu kesehatan yang dibutuhkan masyarakat penderita penyakit atau ketidakmampuan," kata Ghufron dalam Webinar "SRIKANDI: Sistem Pengolahan Data Uji Klinik yang Lengkap dan Fleksibel", Jakarta, Jumat.

Ghufron menuturkan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan akan mendorong daya saing dan semakin membuka peluang masuknya obat dan alat kesehatan dalam negeri ke dalam penjaminan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia mengatakan program JKN dirancang untuk turut mendukung penyediaan obat dan alat kesehatan dalam negeri melalui pengaturan pada beberapa regulasi.

Program JKN juga mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri di mana saat ini sekitar 81 persen dari total penyedia obat program JKN merupakan penyedia dalam negeri, namun mayoritas bahan baku obat didatangkan dari luar negeri.

Baca juga: BPOM dorong kemandirian industri obat berbasis sel manusia

Ghufron menuturkan bahan baku obat dan alkes di Indonesia masih didominasi dari luar negeri. Bahkan 90 persen lebih bahan baku obat masih diimpor.

Padahal dengan lebih dari 222 juta masyarakat yang memiliki penjaminan program JKN, Indonesia menjadi pasar yang menjanjikan untuk industri obat dan alkes.

Sementara belanja kesehatan JKN pada 2019 mencapai 23 persen dari total belanja kesehatan di Indonesia dan angka itu cenderung terus meningkat.

Oleh karena itu, Ghufron menuturkan pemerintah, pelaku usaha farmasi dan pelaku usaha alat kesehatan dalam negeri perlu memanfaatkan peluang tersebut dengan meningkatkan sinergi untuk lebih banyak berperan dalam program JKN.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mendorong pemanfaatan produksi obat dan alat bantu kesehatan dalam negeri melalui sejumlah upaya di antaranya mendorong fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta untuk memiliki akun e-purchasing untuk obat dan alkes, dan mendorong Kementerian Kesehatan menyederhanakan alur dan penetapan service level agreement (SLA) perolehan akun e-purchasing.

Upaya lain adalah mendorong penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam penentuan e-catalogue oabt dan alkes, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mendukung percepatan pengembangan industri obat dan alkes.

Baca juga: BPJS Kesehatan ajak mitra maksimalkan kendali mutu dan kendali biaya
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pemenuhan faskes di daerah perifer

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021