Kontribusi penerimaan pajak dari industri pengolahan di antaranya didukung oleh tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas penyesuaian harga gas 6 dolar AS per MMBTU
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa kebijakan penetapan harga gas 6 dolar AS untuk sektor industri per Metric Million British Thermal (MMBTU) berkontribusi pada penerimaan pajak dan investasi.

“Kontribusi penerimaan pajak dari industri pengolahan di antaranya didukung oleh tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas penyesuaian harga gas 6 dolar AS per MMBTU,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Febri memaparkan, industri manufaktur menunjukkan kontribusi besar terhadap perekonomian, salah satunya melalui realisasi penerimaan pajak.

Pada Mei 2021, pajak yang disetor oleh sektor manufaktur tumbuh 42,24 persen, atau lebih tinggi dari April 2021 yang tumbuh 10,17 persen. Secara tahunan (yoy), hingga akhir Mei 2021 kontribusi industri pengolahan terhadap penerimaan pajak juga tumbuh sebesar 5,31 persen.

Ketujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas tersebut antara lain, pupuk, oleokimia, keramik, petrokimia, baja, kaca dan sarung tangan karet yang terdiri dari 176 industri.

Setoran pajak ketujuh sektor tersebut mengalami peningkatan tiap tahunnya. Misalnya pada Pajak Penghasilan (PPh) 21. Pada 2019, tercatat PPh badan sejumlah Rp3,3 triliun, sementara pada 2020 naik menjadi Rp3,4 triliun.

“Ini juga menunjukkan terjadinya multiplier effect, bahwa industri yang memperoleh penyesuaian harga gas bumi tertentu, secara agregat mampu mempertahankan jumlah karyawannya pada masa pandemi Covid-19, dan mampu meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.

Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) 22 ekspor pada tujuh sektor tersebut juga mengalami peningkatan. Ini mengindikasikan bahwa terdapat peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing produk-produk yang memperoleh penyesuaian harga gas bumi tertentu.

Sementara itu, PPh 22 impor mengalami penurunan. Hal ini juga dipengaruhi oleh penurunan impor produk-produk bahan baku industri, karena penggunaan substitusi berupa bahan baku lokal.

“Hal ini didukung dengan fakta bahwa pertumbuhan industri kimia yang mayoritas merupakan bahan baku produk-produk industri pada tahun 2020 mencapai 9 persen dan oleokimia sebesar kurang lebih 5 persen,” kata Febri.

Baca juga: Setoran pajak turun, DEN minta Kemenkeu evaluasi harga gas

Baca juga: Kadin nilai kebijakan harga gas enam dolar/MMBTU tidak optimal

Baca juga: Kemenperin dorong industri nikmati harga gas kompetitif

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021