Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melakukan korupsi.

"Data KPK pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Lili dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Senin.

Lili saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, di Kota Mataram, NTB, Senin, menyatakan perlu dipastikan apakah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Inilah pentingnya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Lili.

Lili menjelaskan KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya, dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan "Monitoring Centre for Prevention" (MCP) dan penguatan APIP.

Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset BMD dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

Dalam kesempatan rakor itu, juga diserahkan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

Hingga Desember 2020 dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat. Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir Juni terbit sebanyak 157 sertifikat. Sementara untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.

Selain itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK juga memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB. Pada tahun 2021, berdasarkan hasil Pilkada Tahun 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing, yaitu Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Utara, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Sumbawa Barat, Pemkab Dompu, dan Pemkab Bima.

Enam poin tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, penatausahaan barang milik daerah (BMD) dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah, menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.

Selanjutnya, penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi, mengimplementasikan pendidikan antikorupsi serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan dari KPK, dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.

Ia mengakui bahwa pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.

Hadir dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi itu, yaitu Gubernur NTB, Wakil Gubernur beserta seluruh bupati/wali kota di NTB, ketua DPRD se-NTB, sekretaris daerah, inspektur, forkopimda, Kakanwil ATR/BPN, PT PLN (Persero), dan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.
Baca juga: Kajati: Penanganan kasus korupsi jagung di NTB belum sentuh ranah TPPU
Baca juga: BPKP NTB merilis kerugian korupsi jagung senilai Rp27,35 miliar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021