Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menggelar operasi penyekatan di perbatasan kota dan sejumlah jalan sekitar kantor pemerintahan untuk mencegah mobilisasi orang karena saat ini kondisi Kabupaten Garut, Jawa Barat dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

"Disepakati untuk penyekatan ada lima titik yaitu penyekatan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo perwakilan dari kepolisian dalam persiapan Pemkab Garut memberlakukan batasan aktivitas masyarakat di Garut, Rabu.

Baca juga: Jabar kaji penerapan lockdown di 700 RT

Ia menuturkan penyekatan arus kendaraan dilakukan di lima titik yakni di Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, kemudian di Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya penyekatan dilakukan di tempat wisata Cipanas Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, pertigaan Selaawi, dan di Pasirwangi.

"Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 sampai 9 Juli 2021," katanya.

Ia menyampaikan penyekatan dilakukan karena Kabupaten Garut salah satu daerah dari 11 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran wabah COVID-19.

Operasi penyekatan, kata dia, berlaku dengan mengikuti perkembangan kasus penyebaran COVID-19 di daerah, jika kasusnya menurun maka dihentikan, apabila masih terjadi lonjakan maka penyekatan akan diperpanjang.

"Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan, namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran COVID-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan," katanya.

Ia menambahkan bagi masyarakat luar kota yang ingin ke Garut atau mau menginap di hotel harus membawa surat kesehatan dengan hasil negatif COVID-19.

Hotel di Garut, kata dia, masih diperbolehkan menerima kunjungan tamu dengan aturan batasan 25 persen dari kapasitas hotel.

"Pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif COVID-19 yaitu 'rapid test', 'swab test', maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19," katanya.

Baca juga: Corona varian Delta ditemukan di sembilan kabupaten/kota Jawa Barat
Baca juga: Usai 90 nakes positif, Kabupaten Bogor-Jabar buka rekrutmen relawan

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021