Jakarta (ANTARA) - Industri kelapa sawit Wilmar International Limited (Wilmar) melakukan uji coba Panduan Penerapan Kebijakan Perlindungan Anak di perkebunan di Indonesia dan Malaysia, melalui kemitraan dengan lembaga nirlaba internasional, BSR, sebagai upaya dalam hak dan perlindungan anak .

BSR akan bekerja sama dengan The Center for Child Rights dan Business and Earthworm Foundation sebagai mitra implementasi dalam percontohan di perkebunan kelapa sawit terpilih di Indonesia dan Malaysia.

Menurut Manajer Umum Kelestarian Grup (General Manager Group Sustainability) Wilmar Perpetua George, pihaknya menyambut baik kolaborasi dengan rantai pasok perusahaan tersebut untuk menguji coba implementasi pedoman tersebut.

"Kami mendorong perusahaan lainnya agar mempertimbangkan untuk mengadopsi pedoman ini saat perusahaan agribisnis berusaha dan bekerja secara kolektif menuju tujuan bersama dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan bersama keluarga mereka," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Industri sawit dukung perlindungan buruh perempuan dan anak

Pedoman ini juga berlaku bagi industri agribisnis lainnya dan bertujuan untuk memandu operasi hulu kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, termasuk pemasok Wilmar agar mereka mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan melindungi hak-hak anak.

Penerapan praktis dari pedoman ini akan diuji dan dinilai dalam upaya membangun kapasitas dalam industri untuk menangani perlindungan anak.

Pelajaran utama dari penilaian percontohan ini kemudian akan dibagikan ke pemasok Wilmar di kedua negara tersebut.

Wakil Presiden Asia-Pasifik untuk BSR Jeremy Prepscius menyatakan kolaborasi BSR dengan Wilmar dan mitra implementasi The Center for Child Rights dan Business and Earthworm Foundation akan membantu melindungi hak-hak anak dengan mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam standar, tindakan, dan investasi.

"Pendekatan kolaboratif ini akan membantu menetapkan standar pelaksanaan perlindungan hak anak oleh pembeli dan pemasok di sektor minyak sawit," ujarnya.

Pedoman yang diterbitkan dikembangkan setelah konsultasi dengan pemangku kepentingan, otoritas perlindungan anak, pakar organisasi non-pemerintah (LSM), serikat pekerja, dan organisasi internasional, seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Baca juga: Anak petani sawit skala kecil rentan alami kemiskinan

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021