Tidak pernah ada dalam sejarah, pemerintah daerah di Jatim mendapatkan prestasi pahit itu
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sejumlah fraksi menyoroti buruknya pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2020, dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di DPRD Jember secara daring dan luring, Kamis.

"Setelah mendapatkan opini disclaimer pada 2019, kini mendapatkan Opini Tidak Wajar untuk APBD 2020. Tidak pernah ada dalam sejarah, pemerintah daerah di Jatim mendapatkan prestasi pahit itu," kata juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Mufid dalam rapat paripurna, di DPRD Jember.

FKB juga merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar proses pertanggungjawaban APBD 2021 bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Memperbaiki Jember yang sudah kadung carut-marut itu tidak bisa dilakukan satu arah, karena hal itu kerja besar yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder, termasuk organisasi kemasyarakatan," ujarnya pula.

Juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya Dewi Asmawati menilai buruknya pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2020 dipicu oleh disharmoni alias buruknya komunikasi yang dibangun eksekutif dengan legislatif, dan tidak adanya Peraturan Daerah tentang APBD Jember.

"Satu hal lagi yakni soal temuan BPK RI atas dana COVID-19 di Jember sebesar Rp107 miliar yang hingga hari ini belum atau bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak jelas penggunaannya," katanya pula.

Ia mengatakan fraksinya berharap potret buruknya komunikasi politik Bupati dengan DPRD selama lima tahun di era Pemerintahan Bupati Faida cukup menjadi pelajaran berharga bahwa etika dan ego politik pimpinan daerah harus dijaga dan dijunjung setinggi-tingginya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi PKS Feni Purwaningsih yang prihatin pada kepemimpinan Jember sebelumnya, terutama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 yang mendapatkan opini tidak wajar dari BPK.

"Kami juga menyesalkan serapan realisasi anggaran yang belum maksimal, sehingga berdampak kurang masifnya pembangunan Jember," katanya lagi.

Dia menjelaskan APBD 2020 yang tidak melalui pengesahan DPRD menunjukkan hasil dari kepemimpinan yang kurang baik, semrawutnya birokrasi dengan terserapnya anggaran hanya sebesar 77,19 persen, dengan Rp974 miliar anggaran yang tidak mampu diserap dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jember.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Jember akhirnya tetapkan Perda APBD 2021
Baca juga: Jalan berliku Bupati Jember tata birokrasi dan bahas APBD 2021

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021