Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 lalu.

SE OJK yang mulai berlaku per 1 Juli 2021 itu mengatur lebih spesifik mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan.

Keterangan tertulis, Jumat, menyebutkan, pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.

Sedangkan dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.

Baca juga: OJK: Perubahan PP 45/1995 untuk lindungi investor pasar modal

Adapun 20 pokok pengaturan tersebut antara lain kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK, pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, kemudian penutupan rekening dana pengembalian keuntungan tidak sah atau dana kompensasi kerugian investor, serta mekanisme pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.

Berikutnya, syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pengembalian keuntungan tidak sah, pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap, kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek.

Pokok selanjutnya antara lain tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran, pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum, koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor, laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan. .

Kemudian biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh dana kompensasi kerugian investor, jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus, ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana, persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.

Baca juga: PPKM Darurat, OJK pastikan tetap awasi sektor keuangan

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021