Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan serangkaian fitur di aplikasi PeduliLindungi diintegrasikan dengan layanan kesehatan transportasi udara demi keselamatan dan keamanan orang-orang yang harus bepergian di tengah pandemi.

"Meningkatkan utilisasi dan fitur aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19, pemantauan situasi zonasi risiko COVID-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya Jawa-Bali," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, saat jumpa pers, Minggu malam.

Baca juga: Tak perlu unggah sertifikat vaksin ke media sosial

Baca juga: PeduliLindungi dapat tambahan fitur registrasi dan sertifikat vaksin


Aplikasi PeduliLindungi versi terkini dilengkapi dengan pemindai QR Code Check-In untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dan mengakses fasilitas publik.

Direktur Operasi PT Angkasa Pura I, Wendo Asrul Rose, menjelaskan nanti pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib memasang aplikasi PeduliLindungi sebelum terbang.

Sebelum terbang, masyarakat bisa melakukan tes antigen maupun PCR di fasilitas pelayanan kesehatan yang berafiliasi dengan sistem electonic Health Alert Card (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan agar hasil tes bisa langsung diunggah.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud merupakan milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.

"Check in" di bandara nantinya diharapkan tidak lagi seluruhnya manual dengan memanfaatkan fitur-fitur di aplikasi PeduliLindungi.

Petugas di bandara akan bisa melakukan validasi untuk e-HAC, hasil tes swab antigen atau PCR dan kartu vaksinasi yang ada di PeduliLindungi.

"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan efisien," kata Johnny.

Menurut Johnny, fitur QR Code Check-In juga akan dikembangkan agar bisa digunakan di fasilitas publik, misalnya, restoran, ketika sudah diizinkan nanti, bisa mengatur jumlah pengunjung yang diizinkan makan di tempat.

Keamanan data di aplikasi PeduliLindungi dijamin oleh Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Applikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan COVID-19.

"Datanya terjamin dan memiliki payung hukum yang kuat. Sistemnya juga didukung teknologi sistem keamanan yang kuat sehingga kita harapkan tidak terjadi kebocoran dat di dalam aplikasi PeduliLindungi," kata Johnny.

Berdasarkan aturan tersebut, pengelola aplikasi PeduliLindungi wajib memastikan keamanan data pengguna, pemeliharaan sistem keamanan siber dan memberikan pembaruan secara berkala.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi diperkuat layanan telemedis

Baca juga: Belum dapat sertifikat digital di PeduliLindungi? Ini kata Kominfo

Baca juga: Satgas sebut 5.533.379 orang telah jalani vaksinasi COVID-19

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021