Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan spanduk yang berada di depan gerbang utama Kompleks Parlemen bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk", hanya sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen agar menjaga protokol kesehatan secara ketat," kata Indra kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan spanduk itu akan dipasang selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Puan ingatkan pemerintah sajikan data COVID-19 secara terbuka

Baca juga: DPR: Fokus atasi COVID-19 bukan saling menyalahkan


Menurut dia, gerbang utama akses masuk Kompleks Parlemen juga ditutup selama kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

"Yang utama untuk mengingatkan bagi yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen. Dan spanduk itu akan dipasang selama kebijakan PPKM Darurat," ujarnya.

Sebelumnya, spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di gerbang pintu masuk Kompleks Parlemen, Jakarta. Spanduk berlatar warna merah dengan tulisan berwarna putih dan terdapat logo DPR RI.

Selama PPKM Darurat, DPR RI menerapkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik dalam setiap kegiatan di Kompleks Parlemen yaitu hanya 25 persen dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Anggota DPR Mufti Anam minta kepastian stok obat pemulihan COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021