Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat memutuskan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong selama delapan hari mulai dari 12 sampai 20 Juli 2021.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin, mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan peningkatan kasus penularan COVID-19, kondisi rumah sakit, dan cakupan vaksinasi di kedua daerah tersebut.

"Parameter PPKM Darurat dengan sejumlah kriteria yaitu level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur rumah sakit COVID-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen," kata Gubernur.

Gubernur mengatakan bahwa wilayah Provinsi Papua Barat saat ini tergolong berada di zona merah, zona risiko tinggi penularan virus corona, dengan temuan kasus positif COVID-19 sebanyak 13.476 kasus atau 23,8 persen dari 56.571 pemeriksaan yang dilakukan.

Dalam upaya menekan penularan COVID-19, ia menjelaskan, pemerintah akan menutup pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, dan fasilitas umum selama PPKM Darurat.

"Masyarakat umum dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan," kata Mandacan.

Gubernur mengatakan bahwa ketentuan PPKM Darurat hanya dikecualikan pada kegiatan sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan pokok, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta industri orientasi ekspor.

"Bidang logistik, industri makanan, transportasi, energi, keamanan, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan dengan pengetatan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga:
Pasien COVID-19 penuh, Rumah Sakit Provinsi Papua Barat tutup
Kasus COVID-19 di Papua Barat paling banyak di Manokwari

 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021