Jepang misalnya, merupakan salah satu negara di Asia yang telah membuat peraturan sangat ketat tentang pengelolaan sampah yang ditangani langsung oleh pemerintah kota.
Jakarta (ANTARA) - Sampah menjadi tidak terelakkan untuk menggunung seiring dengan pertambahan jumlah penduduk sejalan dengan waktu.

Bahkan upaya untuk mendaur ulang sampah menjadi produk yang dapat digunakan kembali sudah menjadi isu yang banyak dibahas beberapa dekade silam.

Meski begitu, persoalan sampah tidak kunjung menemui titik akhir mengingat keberadaannya yang terus menumpuk dan tak jarang mendatangkan masalah tersendiri bagi lingkungan dan kesehatan.

Oleh karena itu diperlukan sebuah model pemanfaatan dan pengelolaan persampahan yang justru mampu sekaligus menjadi penggerak ekonomi rakyat.

Hal itulah yang dilakukan tiga pihak yang berkolaborasi selama setahun terakhir yakni Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq.

Ketiganya sepakat merampungkan Draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan. Draf tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Serah terima dokumen ini dilakukan secara virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang kepada Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Negeri, R. Wisnu Saputro, Senin (12/7).

Sarman Simanjorang menjelaskan program fasilitasi pembentukan BLUD Persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang telah sukses mengimplementasikan BLUD Persampahan yang berdampak bukan hanya pada profit, karena Penerapan Pola Keuangan (PPK) BLUD, namun juga layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keterlibatan masyarakat.

Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Sarman menambahkan penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.

Sarman mengakui bagi anggota, baik Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi sejumlah 98 pemerintah kota daerah, sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.

Apkasi misalnya dan juga Apeksi memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi Panduan Penyesuaian Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan. Setelah modulnya diselesaikan, mereka pun siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjut berikutnya.

Baca juga: Perusahaan swasta perlu proaktif manfaatkan potensi ekonomi sampah


Referensi Persampahan

Wisnu Saputro yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri mengapresiasi kerja sama tiga serangkai, Apkasi-Apeksi-Systemiq yang akhirnya merampungkan draf Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.

Sebagai regulasi pihaknya telah menerbitkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan itu adalah patron besar bagi BLUD.

Oleh karena, lanjut Wisnu, pihaknya masih memerlukan saran dan masukan dari praktisi maupun dari Kementerian terkait yang secara teknis lebih memahami tugas dan fungsi karena BLUD ini untuk diterapkan pada pelayanan masyarakat milik pemda, yang salah satunya mengatur pengelolaan persampahan.

Sinergi dan kolaborasi multipihak ini diperlukan untuk menyempurnakan modul agar nanti bisa dijadikan referensi bagi pemda dalam menerapkan BLUD persampahan.

Wisnu menambahkan penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa. Ia mengatakan di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) Persampahan. Hal ini menegaskan bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota.

BLUD ini memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya. Tentunya penerapan BLUD dengan fleksibilitasnya, menjadi pengecualian ketentuan yang berlaku umum akan bisa meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat.

Selanjutnya Wisnu akan melibatkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.

Sementara itu Program Manager Kajian Kebijakan Systemiq, Lincoln Sihotang, siap mendukung langkah aksi selanjutnya.

Prinsipnya mereka siap berkolaborasi yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menggandakan tingkat pengumpulan sampah ke angka 80 persen pada tahun 2025 dan secara permanen menghentikan 40 juta ton sampah yang mencemari lingkungan.

Baca juga: KLHK tegaskan pentingnya pengelolaan sampah lebih baik


Sampah Negara Maju

Di banyak negara di dunia sampah juga telah menjadi isu yang lama diperbincangkan dan dicarikan solusinya.

Jepang misalnya, merupakan salah satu negara di Asia yang telah membuat peraturan sangat ketat tentang pengelolaan sampah yang ditangani langsung oleh pemerintah kota.

Pemerintah selalu menyiapkan dua buah kantong plastik besar dengan warna berbeda, hijau dan merah. Selain kedua kantong plastik tersebut, ada beberapa kategori lainnya, yaitu botol PET, botol beling, kaleng, batu betere, barang pecah belah, sampah besar dan elektronik yang masing-masing memiliki cara pengelolaan dan jadwal pembuangan berbeda.

Selain pengelolaan sampah rumah tangga, di tempat-tempat publik juga disediakan tempat sampah yang telah dibiasakan untuk dipilah untuk kepentingan daur ulang.

Tak berhenti sampai di situ, dalam kemasan produk di Jepang umumnya juga sudah memuat ilustrasi tentang cara menggunting dan melipat kemasan sedemikian rupa sebelum dimasukkan ke dalam kotak sampah.

Proses daur ulang tersebut pun sebagian besar dikelola perusahaan yang memproduksi produk yang dijual di pasaran itu. Ditambah lagi, informasi tentang siapa yang akan mengelola proses daur ulang juga tertulis dalam setiap kotak sampah.

Sementara di Eropa dalam upaya mengatasi masalah sampah ini, Komisi Eropa juga sudah membuat panduan dasar pengelolaan sampah yang diperuntukkan bagi negara-negara anggotanya, termasuk Belanda, Swedia, dan Jerman.

Penyusunan panduan tersebut pun tak sembarangan karena melibatkan pemerintah, pengusaha, dan rakyat dari masing-masing negara.

Kemudian kebijakan dari Komisi Eropa itu akan diterjemahkan oleh parlemen negara masing-masing ke dalam perundang-undangan domestik, yang pastinya berlaku untuk pemerintah pusat hingga daerah di negara-negara anggota.

Demikian seriusnya setiap negara mengatasi persoalan sampah menjadi cermin bahwa Indonesia pun sudah saatnya mengembangkan pengelolaan sampah yang ideal bahkan sekaligus mampu menggerakkan ekonomi rakyat.

Baca juga: Menperin: Ekonomi sirkular berangkat dari pengelolaan sampah plastik

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021