Pemerintah menargetkan produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan untuk roda dua mencapai 2,45 juta unit
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah segera menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di instansi pemerintahan dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan tersebut di Indonesia.

"Dalam peta jalan yang dirancang hingga tahun 2030 tersebut diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit," kata Menperin di Jakarta, Rabu.

Agus memaparkan Indonesia menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri atas produsen EV, produsen baterai, konsumen, dan infrastruktur berupa stasiun pengisian baterai atau charging station dan proyek percontohan.

Menurut dia, pemerintah menargetkan produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan untuk roda dua mencapai 2,45 juta unit.

Baca juga: Menperin targetkan produksi 600.000 mobil listrik pada 2030

Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan 1,1 juta ton untuk roda dua.

Dalam rangka mendorong industrialisasi EV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021) dan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) juga 0 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Pemprov DKI Jakarta (Pergub Nomor 3/2020).

Selain itu, insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda Nomor 9/2019), uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI Nomor 22/13/PBI/2020), diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.

Sementara itu, perusahaan EV dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti tax holiday, mini tax holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Peraturan BKPM 7/2020), tax allowance (PP 18/2015 jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), pembebasan bea masuk (PMK 188/2015), serta bea masuk ditanggung pemerintah dan super tax deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019 dan PMK Nomor 153/2020).

Menperin menambahkan salah satu hasil dari pertemuan antara Kementerian Perindustrian dan para prinsipal industri otomotif di Jepang pada Maret 2021 adalah tercapainya komitmen investasi baru dari Toyota Motor Corporation sebesar Rp28,3 triliun pada 2024, Honda Motor Company sebesar Rp5,2 triliun hingga 2024, Suzuki Motor Corporation sebesar Rp1,2 triliun dan Mitsubishi Motor Corporation sebesar Rp11,2 triliun sampai 2024.

"Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya komitmen investasi dari para prinsipal industri otomotif tersebut menunjukkan Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investor dalam pengembangan industri KBM," pungkas Menperin.

Baca juga: Kemenperin akselerasi ekosistem industri baterai kendaraan listrik
Baca juga: Kemenperin akselerasi pengembangan kendaraan listrik


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021