Jakarta, 4/10 (ANTARA) - Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengisyaratkan belum akan mencopot jabatan Direktur Utama PT Kereta Api (PTKA) Ignasius Jonan, terkait kecelakaa KA Senja Utama Jurusan Jakarta-Semarang dengan KA Agrobromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya.

"Semua ada aturannya, ada dasar hukum dan tingkat sanksi. Jangan bicara soal pencopotan dulu," kata Mustafa, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.

Sebelum menerima direksi dan komisaris PT KA, Mustafa menuturkan, sanksi yang dijatuhkan kepada manajemen perusahaan milik negara harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Semua ada ketentuannya. Sanksi kita akan lihat (sesuaikan) dengan tingkat kesalahan," kata Menteri.

Tabrakan antara KA Senja Utama Jurusan Jakarta-Semarang dengan KA Agrobromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya terjadi pada Sabtu (2/10) pukul 02:45 WIB, yang mengakibatkan 34 orang korban meninggal, dan 36 orang lainnya luka-luka.

Atas peristiwa itu, sejumlah kalangan meminta pemerintah mencopot Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan, sebagai bentuk pertanggungjawab atas tugasnya memimpin perusahaan itu.

Menurut Mustafa, dirinya sudah memanggil seluruh jajaran direksi dan komisaris untuk melakukan evaluasi atas kejadian tersebut.

"Sambil menunggu hasil investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), kami meminta direksi untuk melakukan analisa. Apapun hasil KNKT akan kita jalankan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mustafa menuturkan, bahwa arahan yang diberikan kepada manajemen adalah agar tetap meningkatkan kewaspadaan.

Sementara itu, Dirut PTKA Ignasius Jonan usai diterima Menteri Mustafa Abubakar, memilih bungkam soal desakan mundur dari jabatannya.

Jonan juga tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan pemanggilannya oleh Menteri.

"Arahannya belum selesai. Ini saya mau ke DPR dulu," ujarnya singkat.

Komisi V DPR-RI pada sore ini juga akan memanggil direksi dan komisaris PTKA untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.

***2***



(R017)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010