Makassar (ANTARA) - Warga Negara Yaman bernama Abdullah Ahmed Ali (46) mendatangi kantor Imigrasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan untuk meminta dipulangkan atau dideportasi ke negaranya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida di Makassar, Rabu, mengatakan, alasan meminta pulang ke negaranya karena sudah terlalu lama tinggal di Indonesia.

"Alasannya karena sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan dia rindu dengan keluarganya di negaranya," ujarnya.

Ia mengatakan, Abdullah Ahmed Ali sudah tinggal selama lima tahun di Indonesia dan tidak ada kepastian dari negara ketiga jika dirinya akan dipanggil.

Dodi menerangkan, Abdullah awalnya masuk ke Indonesia pada 2016 secara ilegal dan berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Batam setelah tinggal selama satu tahun lebih.

Usai ditangkap kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat di Tanjung Pinang selama dua tahun sebelum dipindahkan lagi ke Makassar.

"Jadi masa pertama kali ke Indonesia itu di Batam dan setelah satu tahun tinggal ditangkap oleh tim imigrasi dan kemudian didetensi hingga akhirnya dipindahkan lagi ke Makassar," katanya.

Baca juga: Imigrasi Makassar sebut izin kerja 20 TKA masih menunggu Kemenaker
Baca juga: Ditjen Imigrasi sebut TKA masuk Indonesia sebelum PPKM Darurat


Selama di Makassar, Abdullah Ahmed Ali bertempat tinggal di Wisma Bajirupa di Jalan Mappaodang Makassar. Sedangkan ketika pertama kali datang di Makassar ia didetensi di Rudenim Makassar.

Menurut pengakuannya, ia masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Batam secara illegal tahun 2016 walaupun ia memiliki paspor. Saat itu dia menjadi pengungsi karena merasa dirinya terancam sehubungan terjadinya konflik perang di negaranya.

Atas kemauan pengungsi itu, Dodi menyatakan bahwa dirinya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak IOM dan UNHCR Makassar.

Sementara untuk urusan paspornya, akan menjalin komunikasi dengan pihak Kedutaan Yaman di Jakarta yang tentu saja difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kalau perlu, ia bisa saja dipindahkan ke Rudenim Jakarta supaya mudah berkomunikasi dengan kedutaan," kata Dodi Karnida.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021