Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebutkan 60 orang calon haji asal daerah itu yang terdaftar berangkat tahun 2020 memutuskan untuk mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) karena gagal berangkat akibat pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Arijal di Banda Aceh, Rabu, menjelaskan dari 60 orang yang menarik kembali setoran pelunasan Bipih tersebut, yakni 45 orang melakukan penarikan pada 2020, sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah pada musim haji 2020 atau 1441 Hijriah karena COVID-19.

Baca juga: Jemaah tarik dana haji tidak dapat berangkat seumur hidup? Cek faktanya!

Serta 15 orang lainnya melakukan penarikan pada 2021, sejak diumumkan pembatalan pengiriman jamaah pada musim haji 2021 atau 1442 Hijriah oleh Kementerian Agama RI pada Juni 2021 yang juga karena pandemi COVID-19.

“Jadi sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, hanya ada 15 orang yang lakukan penarikan setoran pelunasannya," kata Arijal.

Baca juga: BPKH siap kembalikan dana jamaah haji yang ingin tarik dananya

Data itu merupakan rekapitulasi dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sehingga totalnya yang melakukan penarikan setoran pelunasan Bipih pada 2020 dan 2021 berjumlah 60 orang.

Menurut Arijal mereka calon jamaah haji (CJH) Embarkasi Aceh itu melakukan penarikan kembali dana setoran peluasan Bipih itu di Kantor Kementerian Agama masing-masing kabupaten/kota.

Ia menjelaskan masyarakat harus tahu bahwa pelaksanaan haji tidak dibatalkan, tetap berlangsung di Tanah Suci. Tetapi pembatalan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ialah keberangkatan calon jamaah haji.

Baca juga: Kemenag Bandarlampung ajak calhaj tidak tarik dana haji

Dengan adanya pembatalan pengiriman calon jamaah haji, maka baik jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi Bipih pada 2020, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Maka pengembalian setoran pelunasan Bipih tersebut tidak menghilangkan nomor antrean jamaah, kata Arijal.

Menurut Arijal jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, maka silahkan untuk membuat pengajuan ke kantor Kemenag kabupaten/kota tempat calon jamaah mendaftar.

"Dia tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi," katanya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021