Jakarta (ANTARA) - Climate Policy Initiative (CPI) merilis studi terbaru tentang obligasi hijau daerah yang dapat mengatasi kesenjangan investasi energi yang sedang berproses menuju energi terbarukan di Indonesia, dan obligasi hijau ini sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk membangun energi terbarukan.

Associate Director CPI Tiza Mafira menjelaskan obligasi hijau memungkinkan pemerintah daerah untuk melibatkan investor lokal dalam berbagai proyek energi terbarukan tingkat daerah.

"Penelitian kami menemukan bahwa prosedur birokrasi yang rumit di daerah-daerah serta kurangnya anggaran yang memadai kerap menjadi kendala utama, meskipun baru-baru ini Omnibus Law telah menghapus persetujuan DPRD sebagai salah satu persyaratan," kata Tiza Mafira dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Tiza menjelaskan studi itu menganalisis kelayakan penerapan obligasi secara menyeluruh dan menyoroti bagaimana proyek pemerintah berskala besar diperlukan untuk mencapai dampak yang diinginkan guna menarik minat investasi swasta secara jangka panjang.

Beberapa provinsi yang direkomendasikan dengan kapasitas fiskal yang memadai untuk memperoleh pendanaan, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta lantaran sudah memiliki rencana-rencana proyek hijau berupa pemasangan panel surya di gedung pemerintah daerah dan sekolah umum.

Namun, proyek-proyek energi terbarukan tersebut kerap terhambat lantaran pendanaan yang belum cukup.

Menurut Tiza, obligasi hijau daerah menjadi opsi dalam memperoleh investasi untuk proyek energi terbarukan mengingat target transisi energi Indonesia yang ambisius hingga keberadaan beberapa pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang tinggi untuk meningkatkan obligasi.

"Studi kami juga menemukan bahwa para responden melihat provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi pasar favorit karena kapasitas fiskalnya yang kuat, sumber daya manusianya yang profesional, dan banyaknya proyek yang potensial,” ujar Tiza.

Dalam studi itu, CPI mengidentifikasi beberapa tantangan implementasi obligasi hijau, di antaranya persyaratan kelayakan dan prosedur penerbitan yang rumit, persyaratan rating kredit yang tinggi, keraguan investor, jumlah proyek yang menguntungkan sedikit, hingga rendahnya kesadaran hijau di level industri serta adanya biaya tambahan.

Kalangan pelaku pasar obligasi mengungkapkan bahwa rating obligasi, reputasi emiten, tenor obligasi, dan likuiditas atau kedalaman pasar obligasi di Indonesia merupakan faktor penting dari pengambilan keputusan mereka untuk berinvestasi obligasi hijau daerah.

"Jika pemerintah daerah berhasil menjual obligasi tersebut ke lembaga besar, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau bahkan pihak asing (jika diperbolehkan), maka pelaku
pasar lokal akan terpacu untuk ikut berinvestasi," ucap Analis CPI Albertus Siagian.

Pada 2020, Indonesia telah merelokasi anggaran fiskal sebesar Rp695,2 triliun atau setara 49 dolar AS untuk perawatan kesehatan, bantuan sosial, dan usaha kecil guna meredam dampak negatif pandemi COVID-19.

Realokasi itu secara konsekuen mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah di Indonesia dalam membiayai proyek energi terbarukan yang berpotensi memperlambat pencapaian target transisi energi.

Dalam Rancangan Umum Energi Nasional, Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan dapat menyentuh angka 23 persen pada 2025.

Kementerian ESDM memproyeksikan untuk bisa mencapai target bauran sebesar itu, maka pemerintah harus menggenjot investasi di sektor energi terbarukan sebesar 36,95 miliar dolar AS atau sekitar Rp535,8 triliun.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021