Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja
Jakarta (ANTARA) - Menteri (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan beberapa opsi bagi perusahaan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya yang berada di sektor esensial termasuk untuk memperketat waktu kerja.

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menaker menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

Menurut dia sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi.

Beberapa opsi itu seperti pekerja hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan, artinya 15 hari untuk bekerja dari kantor dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," katanya.

Baca juga: Menaker dorong pengawas-mediator ketenagakerjaan awasi PPKM Darurat

Baca juga: Menaker Ida resmikan Pusdiklat FSPMI

Opsi yang lain melakukan pekerjaan secara 2-1 atau 2 hari kerja dan 1 hari libur, dengan opsi itu maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan unit kerja bukan inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

Berbagi opsi itu, katanya, dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM Darurat dan ekonomi dapat berjalan.

Dia juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja/buruh yang berada di perusahaan masing-masing.

"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," demikian Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker minta semua pihak upayakan tidak terjadi PHK saat PPKM Darurat

Baca juga: ASPEK Indonesia minta Jokowi tetap lindungi hak karyawan saat PPKM

Baca juga: Menaker berharap PPKM Darurat tetap jaga keberlangsungan usaha

Baca juga: KSPI soroti masih ditemukannya klaster COVID-19 buruh dan pabrik


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021