Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria AS (49) yang diduga terlibat kejahatan seksual terhadap anak tirinya berinisial STA (15).
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono mengatakan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
 
"Saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Metro Jakbar untuk dimintai keterangan," kata Joko di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polrestro Jakbar periksa remaja diduga korban kekerasan ayah tiri

Terkait kronologis dan lokasi penangkapan, Joko akan menjelaskan secara detail setelah penyidik selesai memeriksa tersangka AS.

Sebelumnya, ayah kandung STA, Romansyah melaporkan AS terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Kemarin di rumah saya, dia cerita bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," kata Romansyah di Jakarta, Kamis kemarin.

Baca juga: Polisi buru pemerkosa bocah 12 tahun di Jakarta Selatan

Romansyah menjelaskan kejadian berawal saat dirinya bercerai dengan sang istri pada beberapa tahun lalu, kemudian STA memutuskan tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, AS.
 
Kepada Romansyah, STA mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari AS, namun remaja yang masih duduk di SMA itu ketakutan melaporkan perlakukan kasar ayah tirinya tersebut.

"Jadi pertama kali diperkosa sekitar umur 13 tahun, 1 SMP," ungkap Romansyah.
 
Romansyah minta penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti kasus tersebut agar pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal.

Baca juga: Penyodomi 15 bocah akhirnya dibekuk polisi

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021